hit counter

Prinsip Entitas Ekonomi

Prinsip entitas ekonomi (economic entity principle) atau prinsip entitas bisnis (business entity principle) adalah bahwa transaksi badan usaha dicatat terpisah dari kegiatan pemiliknya dan setiap badan usaha lainnya sehingga tidak ada campur baur antara aset dan kewajiban pemilik dengan badan usaha atau antar badan usaha. Badan usaha dapat memiliki berbagai bentuk, seperti firma, CV, PT, atau yayasan.
Bila beberapa perusahaan memiliki induk perusahaan yang sama, selain laporan keuangan individual juga dapat dibuat laporan konsolidasi untuk kelompok usaha.

Prinsip entitas ekonomi perlu mendapat perhatian khusus ketika bisnis baru dimulai, ketika aset dan kewajiban pemilik paling mungkin untuk bercampur baur dengan aset dan kewajiban bisnis.