Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), yang terdiri dari tiga jenis:
- perusahaan jawatan (perjan)
- perusahaan umum (perum)
- perusahaan perseroan (persero).