hit counter

Perusahaan Publik

Perusahaan publik (publicly held company) adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik. Sering disebut juga sebagai perusahaan terbuka. Khusus untuk Indonesia, Bapepam LK mendefinisikan perusahan publik sebagai:

Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.