Perusahaan publik (publicly held company) adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik. Sering disebut juga sebagai perusahaan terbuka. Khusus untuk Indonesia, Bapepam LK mendefinisikan perusahan publik sebagai:
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.