Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Untuk memperoleh status badan hukum, akte pendirian perseroan harus disahkan oleh Pemerintah.