hit counter

Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja/serikat pekerja dan perselisihan antar serikat pekerja yang berupa:

  1. Perselisihan hak. Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak karyawan, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
  2. Perselisihan Kepentingan. Perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam kontrak kerja, PKB atau PP.
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perselisihan yang muncul saat terjadi silang pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.