Perlindungan pajak (tax shield) adalah pengurangan tagihan pajak perusahaan yang disebabkan oleh peningkatan jumlah beban yang dapat mengurangi pajak, biasanya depresiasi atau bunga. Besarnya tax shield sama dengan tarif pajak dikalikan peningkatan beban.
Perlindungan Pajak
- Statistik
- Nilai Akhir