Perjanjian adalah:
- Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan diri dengan satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata)
- Perbuatan hukum mengenai harta kekayaan antara dua pihak di mana pihak yang satu berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal dan pihak yang lain berhak menuntut (Wirjono Prodjodikoro).