hit counter

Perjanjian Repo

Perjanjian repo (repurchase agreement) adalah transaksi jual beli surat berharga yang disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan
membeli kembali surat surat berharga tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara repo/diskonto antara lain: sertifikat bank indonesian, surat berharga pasar uang, commercial paper, sertifikat deposito dan treasury bills.