Perjanjian Maastricht (Maastricht treaty) adalah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1991, yang menetapkan syarat-syarat menjadi anggota uni moneter Eropa (European Monetary Union), seperti defisit anggaran maksimum 3% dari PDB.
Perjanjian Maastricht
- Protokol
- Statutori