Perjanjian khusus atau disebut juga perjanjian bernama adalah perjanjian yang telah mempunyai nama-nama sendiri yang diberikan oleh pembuat undang-undang berdasarkan tipe-tipe atau bentuk-bentuk yang banyak terjadi sehari-haro. Contoh perjanjian khusus adalah perjanjian pemborongan pekerjaan.
Perjanjian Khusus
- Penunjukan Langsung
- Perjanjian