hit counter

Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan. Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur, dibuat akta notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.