Perencanaan kedaruratan (emergency planning) adalah proses menetapkan tindakan atau keputusan yang akan diambil ketika menanggapi peristiwa bencana atau tragedi di tempat kerja (misalnya, kebakaran, gempa bumi, badai yang parah, kekerasan di tempat kerja, penculikan, ancaman bom, aksi terorisme atau situasi darurat lainnya).
Perencanaan Kedaruratan
- Elastisitas Permintaan
- Rencana Kepemilikan Saham Karyawan