Peradilan adalah:
- organisasi yang diciptakan oleh Negara untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hukum.
- pekerjaan hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak/hukum atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.