Penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) adalah praktik-praktik anti persaingan bisnis yang dilakukan sebuah perusahaan dominan untuk mempertahankan atau meningkatkan posisinya di pasar. Praktik bisnis ini dapat dianggap sebagai eksploitasi kasar atau tidak benar kontrol monopoli pasar yang bertujuan membatasi persaingan. Contohnya: penetapan harga yang tidak masuk akal, diskriminasi harga, predatory pricing, penolakan untuk menjual, penjualan terikat atau product bundling.
Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Usang Abnormal
- Perbedaan Absolut