Penyajian ulang laporan keuangan (financial restatement) adalah penyajian kembali laporan keuangan ketika kesalahan material ditemukan dalam laporan keuangan yang diterbitkan sebelumnya. Ketika kesalahan seperti itu ditemukan, perusahaan harus memperingatkan investor bahwa laporan keuangan yang diterbitkan sebelumnya tidak lagi dapat diandalkan dan ditinjau untuk penyajian ulang. Jika kesalahan tidak material, laporan keuangan tidak disajikan kembali, tetapi hanya direvisi.
Penyajian Ulang Laporan Keuangan
- Ahli Keuangan
- Risiko Keuangan