Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan menunjuk langsung 1 penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan Langsung
- Pemilihan Langsung
- Perjanjian Khusus