hit counter

Pencucian Uang

Pencucian uang (money laundering) adalah tindakan memperoleh, memiliki, atau mentransfer setiap hasil (atau uang) dari kejahatan atau sengaja terlibat dalam suatu transaksi yang berkaitan dengan hasil kejahatan baik langsung atau tidak langsung atau menyembunyikan atau membantu untuk penyembunyian
hasil atau keuntungan dari tindak kejahatan, di dalam atau di luar Indonesia.

Pencucian uang pada hakikatnya adalah proses konversi uang yang diperoleh secara ilegal agar tampak seperti berasal dari sumber yang legal.