Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban masing-masing. Penyebab PHK adalah:
- Pekerja mengundurkan diri
- Pekerja tidak lulus masa percobaan
- Selesainya perjanjian kerja waktu tertentu
- Pekerja melakukan kesalahan berat
- Pekerja atau perusahaan melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
- Perusahaan merugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
- Perusahaan melakukan peleburan, penggabungan, perubahan status
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
- Pekerja sakit berkepanjangan
- Pekerja memasuki usia pensiun