hit counter

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban masing-masing. Penyebab PHK adalah:

  • Pekerja mengundurkan diri
  • Pekerja tidak lulus masa percobaan
  • Selesainya perjanjian kerja waktu tertentu
  • Pekerja melakukan kesalahan berat
  • Pekerja atau perusahaan melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
  • Perusahaan merugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  • Perusahaan melakukan peleburan, penggabungan, perubahan status
  • Perusahaan pailit
  • Pekerja meninggal dunia
  • Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • Pekerja sakit berkepanjangan
  • Pekerja memasuki usia pensiun