Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah:
- Sebuah pajak penjualan yang dipungut pada setiap tahap produksi sesuai dengan nilai tambah yang dihasilkan pada tahap itu.
- Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi setiap jalur (Rusdji, 2007:95)
- Pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang atau jasa dari kegiatan ekonomi di suatu negara, yang did alam undang-undang disebut daerah pabean (B. Ilyas dan Suhartono, 2007:115).