Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Pajak Masukan
- Pajak Keluaran
- Perdagangan
Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli, memperoleh, atau membuat produknya.