Nota kesepahaman (memorandum of understanding) adalah sebuah dokumen yang mengungkapkan kesepakatan bersama pada suatu pokok permasalahan, di antara dua pihak atau lebih, bahkan juga terhadap suatu masalah yang tidak terdapat klaim berdasarkan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang diterapkan kepada para pihak. Dalam prakteknya nota kesepahaman harus berisi:
- identitas para pihak
- subjek dan tujuan perjanjian
- ringkasan persyaratan penting perjanjian
- tandatangan para pihak.