Musyarakah amwal al inan adalah akad/ kontrak antara dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi hasil atas kesepakatan bersama. Salah satu contoh penerapan akad musyarakah amwal al inan adalah antara pegadaian syariah dan bank muamalat.
Musyarakah Amwal Al Inan
- Gadai Syariah
- Ba’i Al Muqayyadah