Murabahah adalah akad jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Misalnya, Anda membutuhkan kredit untuk pembelian rumah. Bank syariah akan membelikan rumah untuk Anda sesuai pilihan Anda, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal sebagai bentuk keuntungan bagi bank syariah. Karena harga dan keuntungan sudah disepakati di depan, maka besarnya cicilan yang harus Anda bayarkan adalah tetap.