Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut. Jadi, skemanya adalah dengan penyertaan.
Mudharabah
- Obligasi Syariah Ijarah
- Ijarah