Misrepresentasi (misrepresentation) adalah kondisi di mana satu pihak dalam kontrak membuat pernyataan palsu tentang suatu fakta kepada pihak lain yang bergantung padanya. Pihak yang menerima pernyataan palsu bisa menuntut ganti rugi atas kerugian mereka.
Misrepresentasi
- Yurisdiksi
- Direktur Non Eksekutif