hit counter

Masa Percobaan

Masa percobaan (probation period) adalah masa di mana karyawan baru dievaluasi kesesuaiannya dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban.  Apabila karyawan lulus pada masa percobaan, maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap, bila tidak maka dia akan dipersilakan mencari pekerjaan di tempat lain.

Rentang waktu masa percobaan menurut UU Ketenagakerjaan Indonesia pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 hanya dapat dipersyaratkan dalam PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) paling lama 3 (tiga) bulan. Hubungan kerja berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dilarang mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.