Manajemen krisis (crisis management) adalah:
- Praktik pelaksanaan kebijakan dan prosedur organisasi sesuai pedoman yang telah ditetapkan untuk menanggapi peristiwa bencana atau huru-hara (misalnya, kebakaran, gempa bumi, badai, kekerasan di tempat kerja, penculikan, ancaman bom, tindakanterorisme, dll) dengan cara yang aman dan efektif.
- Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghadapi peristiwa tak terduga yang mengancam kehidupan organisasi, seperti hilangnya pelanggan utama, pemberitaan buruk, dll.