Kredit pembeli (buyer’s credit) adalah pinjaman yang diperoleh oleh pembeli barang atau jasa luar negeri, dengan pemasok yang dibayar secara tunai, juga dikenal sebagai kredit keuangan.
Dalam skim keuangan ini bank, lembaga keuangan, atau lembaga kredit ekspor di negara pengekspor memberikan pinjaman langsung ke pembeli asing atau ke bank di negara pengimpor untuk membayar pembelian barang dan jasa dari negara pengekspor. Istilah ini tidak mengacu pada kredit yang diberikan langsung dari pembeli kepada penjual (misalnya, melalui uang muka untuk barang dan jasa).