Kontrol harga adalah suatu bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian di mana sebuah badan pemerintah menggunakan kewenangan pembuatan hukum untuk mengatur harga dalam transaksi swasta. Kontrol harga dapat berupa harga tertentu seperti ketika menetapkan tarif untuk listrik, gas, atau air atau dengan harga plafon atau harga dasar untuk barang atau jasa tertentu.
Harga plafon (ceiling price) mengontrol menetapkan harga maksimum yang boleh dikenakan tetapi tidak melarang transaksi dengan harga lebih murah di bawahnya. Harga dasar mengontrol minimal biaya yang dikenakan tetapi tidak melarang transaksi dengan harga lebih tinggi di atas harga dasar (misalnya, upah minimum).