Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Pasal 1601a KUH Perdata menyebutkan bahwa kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Adanya pekerja dan pemberi kerja. Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.
- Pelaksanaan Kerja. Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
- Waktu Tertentu. Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
- Upah yang diterima.