Keadaan memaksa (overmacht, force majeur) adalah suatu keadaan di mana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya.
Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu
- Keadaan memaksa absolut (absolut onmogelijkheid), suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur karena adanya gempa bumi, banjir, dll.
- Keadaan memaksa relatif (relative onmogelijkheid), suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contohnya, seorang pembicara yang telah terikat kontrak untuk memberikan ceramah di suatu seminar, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan dia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia atau seorang petani yang tidak mampu melunasi kredit karena tanamannya terserang hama.