hit counter

Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan. Kasasi yang sering disebut juga sebagai “naik banding” dapat Anda lakukan bila tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Negeri. Anda dapat mengajukannya Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Tinggi, Anda dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dan terakhir bagi kita untuk memperoleh keadilan. Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.