Itikad baik dalam pengertian subjektif adalah kejujuran seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan hukum, sedangkan dalam pengertian objektif adalah pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatuhan atau apa-apa yang dirasakan sesuai dengan yang patut dalam masyarakat (Meliala Qirom Samsudin).
Itikad Baik
- Perjanjian
- Dokumen Lelang