Instrumen pasar uang adalah instrumen utang jangka pendek yang dibeli dari broker, agen, atau bank. Kadang-kadang istilah “pasar uang” Â digunakan secara terbatas dan didefinisikan sebagai instrumen dengan tidak lebih dari 12 bulan tersisa dari tanggal pembelian sampai dengan tanggal jatuh tempo. Definisi yang lebih sempit lagi membatasi instrumen pasar uang hanya pada yang memiliki pasar sekunder aktif. Definisi ini mengecualikan investasi seperti deposito.
Instrumen pasar uang antara lain terdiri dari:
- Treasury Bills (T Bills)
- Commercial Paper (CP)
- Negotiable Certificate of Deposit (sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan)
- Banker’s Acceptance (BA) / Time Draft
- Bill of Exchange (Wesel)
- Repurchase Agreement (Repo)
- Revolving Underwriting Facility (RUF)