hit counter

Gharar

Gharar dalam bahasa Arab berarti risiko, ketidakpastian, atau bahaya. Produk keuangan yang tidak memiliki rincian mengenai kondisi penjualan atau tidak pasti adalah gharar yang umumnya dilarang di bawah hukum Islam karena dapat menyebabkan kerugian berlebihan salah satu pihak dan pengayaan diri pihak lainnya.

Setiap akad harus bebas dari ketidakpastian dan spekulasi dan semua pihak harus memiliki pengetahuan yang sempurna tentang hal yang dipertukarkan. Secara khusus, identifikasi pemilik barang harus diungkapkan. Dengan demikian, transaksi seperti short selling dalam produk derivatif termasuk gharar karena pembeli membayar di muka untuk sesuatu yang dia tidak dijamin untuk menerimanya. Gharar merupakan salah satu dari tiga larangan dasar dalam keuangan Islam (dua lainnya adalah riba dan maisir).