Due diligence adalah proses kehati-hatian dalam merger dan akuisisi dengan menelaah rincian dokumen keuangan dan hukum untuk menilai risiko dan nilai potensial.
Meskipun umumnya digunakan dalam proses merger atau akuisisi, istilah due diligence sebenarnya dapat digunakan untuk hampir setiap proses pengambilan keputusan di perusahaan yang dilakukan dengan cermat dan hati-hati.