hit counter

Cuti Sakit

Cuti sakit adalah periode waktu di mana seorang pekerja atau karyawan diizinkan untuk absen dari pekerjaan tanpa kehilangan gaji karena sakit atau cedera. Ketentuan cuti sakit menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, pekerja yang bersangkutan harus memberitahukan atasannya.
  2. Pekerja yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pekerja yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit dengan keterangan tersebut, diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Pekerja yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 3, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, pekerja yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dan mendapat uang pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku