Ba’i al muqayyadah adalah akan di mana seseorang (debitur) dibelikan barang oleh bank atau kreditur lain yang sesuai dengan keinginan nasabah dengan mark-up tertentu sesuai kesepakatan pada saat akad berlangsung, kemudian barang itu dijadikan jaminan oleh kreditur dan dimanfaatkan secara ekonomis oleh debitur.
Ba’i Al Muqayyadah
- Musyarakah Amwal Al Inan
- Giro Wadiah