hit counter

Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selain memberikan manfaat berupa barang dan jasa, dividen dari BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. BUMN dapat berupa perusahaan perseroan (persero), perusahaan umum (perum) atau perusahaan jawatan (perjan). Dengan perubahan perusahaan-perusahaan jawatan seperti pegadaian dan kereta api menjadi persero, kini tidak ada lagi BUMN berbentuk perjan.