Antitrust mengacu pada bidang kebijakan ekonomi dan hukum yang berhubungan dengan monopoli dan praktik monopoli. Undang-undang antitrust atau kebijakan antitrust adalah istilah-istilah yang terutama digunakan di Amerika Serikat, di Indonesia dikenal sebagai undang-udang atau kebijakan anti persaingan usaha.
Antitrust
- Praktik Antipersaingan
- Oligopoli Bilateral