Akuisisi dalam arti luas adalah pembelian atau pengadaaan barang. Dalam arti khusus, akuisisi adalah pengambilalihan kontrol sebagian atau seluruh perusahaan oleh perusahaan lain. Pengambilalihan ini dapat berlangsung damai (akuisisi damai) atau paksa/berseteru (akuisisi bermusuhan).
Berbeda dengan merger, akuisisi tidak selalu berarti penggabungan atau konsolidasi perusahaan. Akuisisi, bahkan ketika kontrol diambil alih sepenuhnya, dapat menyebabkan masing-masing perusahaan yang terlibat untuk terus beroperasi sebagai entitas yang terpisah. Namun demikian, adanya kesatuan kontrol menyiratkan maksimalisasi keuntungan bersama.