Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya
- perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
- sisa kompensasi kerugian.
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya