Akta adalah surat yang dibuat dengan sengaja, ditandatangani dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Akta merupakan alat pembuktian tertulis, yang dapat dibedakan menjadi dua jenis: Akta Otentik dan Akta di bawah tangan.
Akta
- Akta Notaris
- Akta Otentik