Abolisi (abolition) adalah penghapusan sesuatu, misalnya penghapusan perbudakan. Dalam hukum, abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka karena bila dilanjutkan mungkin dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Abolisi
- Klasifikasi Persediaan ABC
- Grasi